Siantar, SiantarOnline24Jam - Mabes Polri diharapkan lebih proaktif menindaklanjuti kasus dugaan
ijazah palsu Walikota Siantar, Hulman Sitorus yang diadukan oleh
Sarbudin Panjaitan SH MH selaku penasehat hukum dari saksi pelapor, Bona
Tua Naipospos. Demikan ditegaskan politis Partai Demokrat Kota Siantar,
Rocky Marbun, Kamis (26/4).
“Dalam hal ini saya sudah pernah dipanggil penyidik Polda Sumut dan
sudah memberi keterangan sebagai saksi atas dugaan ijazah palsu bapak
Hulman itu. Agar persoalan hukumnya jelas, kita berharap kiranya Mabes
Polri yang diminta Sarbudin mengambil alih kasusnya dari Polda, menjadi
lebih proaktif lagi menindaklanjuti kasusnya,” tandas Rocky Marbun.
Hal itu diutarakannya mengingat sampai sekarang penanganan hukum
dugaan ijazah palsu Walikota Pematangsiantar, itu bagaikan ‘tertidur’ di
Polda Sumut, seperti senyap ditelan bumi. Sementara, isu miring mulai
berkembang di luaran sekan-akan telah ada pihak-pihak yang sudah 86
untuk tidak meributi lagi permasalahnnya.
“Tidak ada itu, kita tetap komit untuk membangun pemerintahan yang
bersih dari segala hal yang bersifat melanggar hukum. Karena kita sudah
sepakat, menjadikan Kota Pematangsiantar sebagai Kota Pendidikan. Maka
setiap produk pendidikan harus dibenahi, termasuk untuk mendapatkan
ijazah harus ditempuh melalui jalur yang benar,” katanya.
Hal senada juga ditegaskan Sarbudin Panjaitan, yang sebelumnya
mengaku tetap komit memperjuangkan laporan kliennya, Bona Tua Naipospos.
Dalam bulan ini, advokad muda mantan penyidik Polri itu akan kembali
menyurati Mabes Polri guna mempertanyakan sudah sejauh mana penanganan
hukum laporan mereka, termasuk agar kasusnya diambil alih dari Polda
Sumut.
“Kita akan menyurati kembali Mabes Polri untuk mempertanyakan
perkembangan laporan pengaduan kita,” tukas Sarbudin. Seperti
diberitakan METROPOLIS sebelumnya, pimpinan gelar perkara Ditreskrimum
Polda Sumut atas dugaan ijazah palsu, Hulman Sitorus SE, dilaporkan
Sarbudin Panjatain ke Kepala Kepolisian Negera Republik Indonesia
(Kapolri) di Jakarta.
Menurut Sarbudin Panjaitan didampingi Marolop Sinaga SH, selaku kuasa
hukum Bona Tua (saksi pelapor), laporan itu disampaikan karena gelar
perkara yang diksanakan Ditreskrimum Polda Sumut terindikasi tidak
objektif dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Dalam lembar copyan surat laporan No. 05/SP/III/2012 tertanggal l3
Maret 2012 yang diterima METROPOLIS, Jumat (9/3) lalu, surat itu
langsung ditujukan ke Kapolri di Jakarta. Tembusan disampakan ke Irwasum
Mabes Polri, Kabareskrim Mabes Polri, Kadiv Propam Mabes Polri, Kadiv
Binkum Mabes Polri, Kapolda Sumut. Surat laporan itu ditandatangani
Sarbudin Panjaitan SH MH, Marolop Sinaga SH dan Miduk Panjaitan SH.
Dijelaskan, gelar perkara yang dilaksanakan di Mapolda Sumut sepekan
lalu, sangat tidak objektif dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Untuk itu, mereka meminta agar kasusnya diambil alih oleh Bareskrim
Mabes Polri, selanjutnya meneruskan penyidikan hinga penyerahan berkas
perkara ke jaksa penuntut umum (JPU).
Desakan kasus ini diambil alih Mabes Polri, kata mantan penyidik
Poliri itu, karena setelah gelar perkara dilakukan, harapan agar
kasusnya dilanjutkan ke tahap penyidikan serasa kandas. Apalagi setelah
Kasubbid PengelolaInformasi dan Dokumentsi (PID) Humas Polda Sumut, AKBP
MP Nainggolan kepada pers menjelaskan, kasus dugaan ijazah palsu Hulman
Sitorus tak bisa ditingkatkan ke penyidikan dan kasus tersebut tidak
memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Padahal saat gelar perkara, Hulman Sitorus selaku pihak yang
dilaporkan tidak hadir di Polda Sumut. Kehadirannnya diwakilkan kepada
pejabat Pemko Pematangsiantar, yaitu Asisten III, Kadis Pendidikan dan
Kabag Humas Protokoler, Daniel Siregar.
“Pidana tidak boleh diwakilkan, tapi kenapa pihak Polda berani
menyimpulkan hasil gelar perkara itu dengan menyatakan kepada pers,
bahwa kasusnya tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan?,” ujar
Sarbudin.
Padahal katanya, pada saat gelar perkara dilakukan, pihak saksi
pelapor kembali menambah bukti baru. Dengan bukti-bukti yang diserahkan,
secara unsur pemenuhan adanya perbuatan pidana, sudah sangat cukup
untuk meneruskan kasusnya dan menjadikan terlapor sebagai tersangka.
Surat bukti tambahan yang diserahkan Bona Tua selaku pelapor,
katanya, adalah surat keterangan No.314/105.4/SMP.01/KN/2010 tangal 18
Juni 2010 yang diteken Kepala SMP Negeri 1 Pematangsiantar, Panahatan
Hutapea SPd. Isinya menerangkan kalau Hulman Sitorus pernah duduk di SMP Negeri I
Pematangsiantar pada Kelas 1D catur wulan ke III, nilainya tidak ada
tertera.
Dengan adanya bukti baru saat gelar perkara, seharusnya kata Marolop
Sinaga, penyidik melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Hulman Sitorus
dengan mempertanyakan alat bukti keterangan tersebut.
“Seharusnya penyidik mencari alat bukti lain, serta memanggil ahli
dari Kementerian Pendidikan Nasional untuk minta pendapat bagaimana
jenjang proses belajar SMP hingga siswa dapat dapat dinyatakan lulus dan
memperoleh ijazah di tahun 70-an,” katanya.
Selain itu, dalam gelar perkara itu terungkap kalau ijazah Hulman
Sitorus hanya lembaran ijazah tanpa daftar nilai. Kejanggalan lainnya,
ketika memeriksa Hulman, dinyatakan kalau Hulman pernah sekolah di SMP
Negeri 1 Pematangsiantar kelas 1 dan kelas 2.
Karena itu tejadi perbedaan antara keterangan Hulman dan penyidik
Polda dengan surat Keterangan Kepala SMP Negeri 1 Pematangsiantar
tersebut di atas. “Kita tidak tahu dimana Hulman sebenarnya kelas dua
SMP.Agar semua jelas, maka kita meminta agar kasusnya diambil alih Mabes
Polri,” jelasnya.