Loading...
Siantar, SiantarOnline24Jam - Mabes Polri diharapkan lebih proaktif menindaklanjuti kasus dugaan ijazah palsu Walikota Siantar, Hulman Sitorus yang diadukan oleh Sarbudin Panjaitan SH MH selaku penasehat hukum dari saksi pelapor, Bona Tua Naipospos. Demikan ditegaskan politis Partai Demokrat Kota Siantar, Rocky Marbun, Kamis (26/4).

“Dalam hal ini saya sudah pernah dipanggil penyidik Polda Sumut dan sudah memberi keterangan sebagai saksi atas dugaan ijazah palsu bapak Hulman itu. Agar persoalan hukumnya jelas, kita berharap kiranya Mabes Polri yang diminta Sarbudin mengambil alih kasusnya dari Polda, menjadi lebih proaktif lagi menindaklanjuti kasusnya,” tandas Rocky Marbun.

Hal itu diutarakannya mengingat sampai sekarang penanganan hukum dugaan ijazah palsu Walikota Pematangsiantar, itu bagaikan ‘tertidur’ di Polda Sumut, seperti senyap ditelan bumi. Sementara, isu miring mulai berkembang di luaran sekan-akan telah ada pihak-pihak yang sudah 86 untuk tidak meributi lagi permasalahnnya.

“Tidak ada itu, kita tetap komit untuk membangun pemerintahan yang bersih dari segala hal yang bersifat melanggar hukum. Karena kita sudah sepakat, menjadikan Kota Pematangsiantar sebagai Kota Pendidikan. Maka setiap produk pendidikan harus dibenahi, termasuk untuk mendapatkan ijazah harus ditempuh melalui jalur yang benar,” katanya.

Hal senada juga ditegaskan Sarbudin Panjaitan, yang sebelumnya mengaku tetap komit memperjuangkan laporan kliennya, Bona Tua Naipospos. Dalam bulan ini, advokad muda mantan penyidik Polri itu akan kembali menyurati Mabes Polri guna mempertanyakan sudah sejauh mana penanganan hukum laporan mereka, termasuk agar kasusnya diambil alih dari Polda Sumut.

“Kita akan menyurati kembali Mabes Polri untuk mempertanyakan perkembangan laporan pengaduan kita,” tukas Sarbudin. Seperti diberitakan METROPOLIS sebelumnya, pimpinan gelar perkara Ditreskrimum Polda Sumut atas dugaan ijazah palsu, Hulman Sitorus SE, dilaporkan Sarbudin Panjatain ke Kepala Kepolisian Negera Republik Indonesia (Kapolri) di Jakarta.

Menurut Sarbudin Panjaitan didampingi Marolop Sinaga SH, selaku kuasa hukum Bona Tua (saksi pelapor), laporan itu disampaikan karena gelar perkara yang diksanakan Ditreskrimum Polda Sumut terindikasi tidak objektif dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Dalam lembar copyan surat laporan No. 05/SP/III/2012 tertanggal l3 Maret 2012 yang diterima METROPOLIS, Jumat (9/3) lalu, surat itu langsung ditujukan ke Kapolri di Jakarta. Tembusan disampakan ke Irwasum Mabes Polri, Kabareskrim Mabes Polri, Kadiv Propam Mabes Polri, Kadiv Binkum Mabes Polri, Kapolda Sumut. Surat laporan itu ditandatangani Sarbudin Panjaitan SH MH, Marolop Sinaga SH dan Miduk Panjaitan SH.

Dijelaskan, gelar perkara yang dilaksanakan di Mapolda Sumut sepekan lalu, sangat tidak objektif dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan. Untuk itu, mereka meminta agar kasusnya diambil alih oleh Bareskrim Mabes Polri, selanjutnya meneruskan penyidikan hinga penyerahan berkas perkara ke jaksa penuntut umum (JPU).

Desakan kasus ini diambil alih Mabes Polri, kata mantan penyidik Poliri itu, karena setelah gelar perkara dilakukan, harapan agar kasusnya dilanjutkan ke tahap penyidikan serasa kandas. Apalagi setelah Kasubbid PengelolaInformasi dan Dokumentsi (PID) Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan kepada pers menjelaskan, kasus dugaan ijazah palsu Hulman Sitorus tak bisa ditingkatkan ke penyidikan dan kasus tersebut tidak memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Padahal saat gelar perkara, Hulman Sitorus selaku pihak yang dilaporkan tidak hadir di Polda Sumut. Kehadirannnya diwakilkan kepada pejabat Pemko Pematangsiantar, yaitu Asisten III, Kadis Pendidikan dan Kabag Humas Protokoler, Daniel Siregar.

“Pidana tidak boleh diwakilkan, tapi kenapa pihak Polda berani menyimpulkan hasil gelar perkara itu dengan menyatakan kepada pers, bahwa kasusnya tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan?,” ujar Sarbudin.

Padahal katanya, pada saat  gelar perkara dilakukan, pihak saksi pelapor kembali menambah bukti baru. Dengan bukti-bukti yang diserahkan, secara unsur pemenuhan adanya perbuatan pidana,  sudah sangat cukup untuk meneruskan kasusnya dan menjadikan terlapor sebagai tersangka.

Surat bukti tambahan yang diserahkan Bona Tua selaku pelapor, katanya, adalah surat keterangan No.314/105.4/SMP.01/KN/2010 tangal 18 Juni 2010 yang diteken Kepala SMP Negeri 1 Pematangsiantar, Panahatan Hutapea SPd. Isinya menerangkan kalau Hulman Sitorus pernah duduk di SMP Negeri I Pematangsiantar pada Kelas 1D catur wulan ke III, nilainya tidak ada tertera.

Dengan adanya bukti baru saat gelar perkara,  seharusnya kata Marolop Sinaga, penyidik melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Hulman Sitorus dengan mempertanyakan alat bukti keterangan tersebut.

“Seharusnya penyidik mencari alat bukti lain, serta memanggil ahli dari Kementerian Pendidikan Nasional untuk minta pendapat bagaimana jenjang proses belajar SMP hingga siswa dapat dapat dinyatakan lulus dan memperoleh ijazah di tahun 70-an,” katanya.

Selain itu, dalam gelar perkara itu terungkap kalau ijazah Hulman Sitorus hanya lembaran ijazah tanpa daftar nilai. Kejanggalan lainnya, ketika memeriksa Hulman, dinyatakan kalau Hulman pernah sekolah di SMP Negeri 1 Pematangsiantar kelas 1 dan kelas 2.

Karena itu tejadi perbedaan antara keterangan Hulman dan penyidik Polda dengan surat Keterangan Kepala SMP Negeri 1 Pematangsiantar tersebut di atas. “Kita tidak tahu dimana Hulman sebenarnya kelas dua SMP.Agar semua jelas, maka kita meminta agar kasusnya diambil alih Mabes Polri,” jelasnya.
loading...
Loading...

Posting Komentar

 
Top