Loading...

Simalungun, SiantarOnline.id - Unit Pembantu Teknis Daerah (UPTD) Dinas Pendapatan ditiadakan. Padahal berdirinya UPTD tersebut merupakan produk dari peraturan daerah (Perda).  Artinya, jika ada rencana untuk memberangus unit ini, prosedurnya harus melalui pengusulan dari Pemkab Simalungun kepada DPRD Simalungun

“UPTD Dinas Pendapatan yang dihapuskan oleh Pemkab Simalungun harus melalui rekomendasi DPRD Simalungun. Perampingan yang diawali dari UPTD Dinas Pendapatan Simalungun itu baik dengan tujuan melakukan efisiensi anggaran. Namun kebijakan itu harus mengikuti peraturan dan ketentuan yang telah ditetapkan. Bukan pula atas kehendak pribadi tanpa memikirkan aturan mainnya,” kata Bernhard

Damanik, anggota DPRD Simalungun, kepada Wartawan, Jum’at (16/3) sekira pukul 18.00 Wib melalui telepon selulernya.

Apabila ada PNS yang merasa terhambat karirnya akibat kebijakan Bupati Simalungun ini, lanjutnya, silahkan melakukan gugatan atau mem-PTUN-kan sehingga para PNS tersebut dapat membela diri secara hukum.

Sementara itu, salah seorang Kepala UPTD Dinas Pendapatan yang tidak bersedia disebutkan namanya dalam koran ini, menyampaikan kekecewaan terhadap keputusan untuk menghapus UPTD ini. Alasannya, dia terpaksa kehilangan jabatan dan karirnya terhambat akibat kebijakan itu.

Menyikapi hal ini, Kepala Bagian Humas Pemkab Simalungun, Mixnon Andreas Simamora, S.IP ketika dikonfirmasi Jum’at (16/3)  melalui telepon selulernya menyampaikan, Perda tentang pembentukan UPTD itu memang belum dihapus. “Namun secara teknisnya diserahkan kepada Camat, sekaligus menunggu keputusan Gubernur tentang peraturan tersebut,” katanya.

“Jika ada PNS yang keberatan soal penghapusan unit tersebut, itu sudah salah besar. Mereka harus siap ditugaskan kemana saja sesuai dengan ikrarnya semula yakni, PNS harus siap membela kepentingan Negara dan harus siap ditempatkan dimana saja,” tambahnya.
loading...
Loading...

Posting Komentar

 
Top