Loading...
Siantar, SiantarOnline.id - Program penertiban para pedagang dan Gepeng di Kota Pematangsiantar ini menjadi tugas rutin oleh Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan adapun Program kerja yang diutamakan adalah penertiban untuk penataan kota. Dimana banyak pemanfaatan fasilitas umum lari dari fungsi sebenarnya. Ungkapan tersebut dikatakan Kakan Satpol PP Drs.Julham Situmorang.

Lebih lanjut Julham mengatakan,Kondisi ini dinilai membuat suasana kota semrawut dan sangat perlu kita tata dan ditertibkan. Disamping itu, juga telah banyak kita menerima keluhan dari warga agar dilakukan penataan dan penertiban terhadap pelanggaran dan pengambilan hak masyarakat umum tersebut. Adapun penertipan kali ini, dilakukan secara persuasive.

Sebelum pedagang menggelar dagangannya, petugas terlebih dahulu sudah tiba di lokasi. Sehingga penertipan dihari pertama dilakukan dengan aman dan tertib. Pedagang juga tidak bisa berkelit saat petugas melarang pedagang saat akan menggelar dagangannya di trotoar, terutama di seputaran trotoar toko roti Ganda. Penertiban ini juga dilakukan pengamanan, yang dimana petugas satpol PP ditempatkan di beberapa titik yang dianggap selalu ramai pedagang kaki limanya.

Untuk itu, tahap awal, petugas ditempatkan di dua titik yaitu dipos tepatnya depan Toko Raoti Ganda untuk pengamanan pedagang kaki lima, dan di Jl A Yani untuk pengamanan pengemis dan gelandangan, dan kedepan kita juga akan melakukan penertiban terhadap pengusaha bengkel yang berada di Jl merdeka Pematangsiantar yang menggunakan trotoar sebagai lahan usahanya. Saat ini, trotoar bahkan banyak yang retak bahkan rusak, kita akan minta diperbaiki oleh pengusaha sendiri, katanya.

Dan adapun penataan dan penertiban dihari pertama dilakukannya sejak hari, Selasa kemarin (28/2/2012), dan sebanyak tiga orang pengemis di Jl Ahmad Yani Kota Pematangsiantar diamankan dan dikembalikan ke tempat asalnya di daerah Beringin. Serta dalam operasi yang dipimpin oleh Kasi Operasional dan penertipan, Arfin Sinaga SSi juga mengamankan 25 lapak pedangang kaki lima di trotoar sepanjang jalan Sutomo Pematangsiantar. Pengamanan akan dilakukan secara terus menerus, jadi diharapkan agar pedagang yang telah dilarang agar tidak kembali menggelar dagangannya di trotoar, kata Kakan Satpol PP Julham Situmorang melalui Stafnya Berton saat ditemui di kantornya.

Ia juga mengatakan bahwa seluruh pelanggaran terhadap perda harus dituntaskan, sehingga kota Pematangsiantar akan kembali bisa ditata. Sementara usa bengkel, jika memarkirkan mobil atau sepeda motor agar diparkirkan di beram jalan. Kerana fungsi trotoar adalah untuk pejalan kaki, bukan untuk usaha pribadi sementara untuk penggunaan beram jalan, pengusaha akan berurusan dengan dinas perhunguan cq UPT Perparkiran.

Dari hasil penataan dan penertiban tersebut terlihat ruas jalan Sutomo Kota Pematangsiantar yang selama ini macat dan semberawut, kini sudah terlihat perubahannya arus lalu lintas sudah lebih dominan lancar. Meski beberapa pedagang masi berusaha menduduki lapaknya, petugas satpol PP tetap memberikan larangan agar tidak berjualan. Kami minta juga, kepada pedagang yang telah ditertibkan agar mencari lapak berjualan yang strategis dan tidak melanggar perda, dan sangat diharapkan Kerjasamanya dari seluruh pihak agar pelaksanaan penertipan dan penataan kota tetap berjalan dengan lancar.(SO24J)
loading...
Loading...

Posting Komentar

 
Top